Investasi Emas Sesuai Maqasid Syariah

Sudah ada kesepakatan bahwa emas adalah logam mulia yang dipersepsikan
bernilai di seluruh dunia. Nilainya tidak berubah dari dahulu hingga
sekarang. Emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia.

Emas juga mempunyai manfaat emosional untuk dinikmati keindahannya. Nilai
keindahannya berpadu dengan harganya yang menarik sehingga jadilah emas
sebagai sarana untuk mengekspresikan diri, dan emas telah menjadi simbol
status diberbagai sub kultur masyarakat Indonesia.

Nilai keindahannya ini sudah tersurat dalam Q.S Ali Imran ayat 14
"Dijadikan indah pada pandangan manusia, kecintaan kepada apa-apa yang
diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, emas, perak, kuda pilihan,
binatang ternak dan sawah dan ladang". Jelas sudah bahwa Emas ternyata
diurutkan pada urutan ketiga , setelah investasi istri sholehah dan
investasi anak sholeh/sholehah.

Dan buah pemikiran dari ekonom syariah yang juga pemikir islam Ibnu
Khaldun telah berpesan tentang emas ini dalam Muqaddimah : " Allah
menciptakan dua logam yaitu emas dan perak sebagai ukuran nilai bagi semua
akumulasi modal. Emas dan perak adalah sesuatu yang dianggap oleh penduduk
bumi sebagai kekayaan dan harta berdasarkan preferensi mereka. Walaupun
dalam kondisi tertentu terdapat hal-hal lain juga yang dicari, tetap hanya
tujuan akhirnya adalah mendapatkan emas dan perak. Semua Komoditi
tergantung pada fluktuasi pasar, sedangkan emas dan perak dikecualikan
dari fluktuasi pasar. Keduanya merupakan basis bagi keuntungan, kekayaan
dan perbendaharaan.".

Pesan emas di dalam Quran dan buah pemikiran Ibnu Khaldun ini telah
terbukti saat ini dengan ditandai oleh pergerakan harga emas yang semakin
bersinar. Berikut harga emas dari tahun 2000 hingga sekarang :

Tahun Harga Emas (dalam $/troy Ounce)
31 Desember 2000 $274.45
31 Desember 2001 $276.50
31 Desember 2002 347.20
31 Desember 2003 416.25
31 Desember 2004 435.60
31 Desember 2005 513.00
31 Desember 2006 632.00
31 Desember 2007 833.75
29 Pebruari 2008 971.50
17 Maret 2008 1,033.00

Emas sebagai salah satu produk yang tua dan sudah tidak perlu dibantahkan
lagi karena sudah teruji ribuan tahun dan telah diaplikasikan oleh pelaku
usaha dalam setiap zaman. Untuk itu kiranya kita perlu mengkonversi
produk-produk yang kurang tahan krisis kepada produk-produk yang tahan
krisis salah satunya adalah investasi emas. Investasi emas adalah
investasi/simpanan dalam bentuk emas perhiasan, koin emas, emas batangan
atau emas pisik lainnya dengan tujuan menjaga nilai asset dari penyakit
ekonomi yaitu inflasi dan deflasi. Dalam investasi emas bukanlah mencari
capital gain / keuntungan secara mata uang tetapi menjaga nilai asset,
karena emas adalah standar yang dipersepsikan bernilai seluruh dunia.

Investasi emas ini jelas sesuai dengan konsep-konsep Investasi syariah.
Menurut teori investasi syariah terdapat 2 hal investasi secara garis
besar yaitu : Investasi yang dikelola sendiri dan investasi yang
dikelola/bergantung pihak ketiga. Investasi emas merupakan salah satu
investasi yang dikelola sendiri dan tidak bergantung kepada kinerja pihak
ketiga.

Emas dilihat oleh seluruh dunia sebagai standar nilai dan tidak
mengherankan semua bermuara ke harga emas. Harga minyak naik maka akan
berdampak ke harga emas. Pelemahan hard currency maka akan berdampak ke
harga emas. Krisis pangan berdampak ke harga emas. Kenaikan pendapatan per
kapita suatu negara akan berdampak ke harga emas. Ketegangan geopolitik
berdampak ke harga emas.

Informasi krisis di balik dunia sana sudah sangat cepat diberitakan dan
semakin cepat pula informasi tersebut mempengaruhi harga emas. Harga Emas
yang tidak pernah tidak tidur menandakan bahwa kita perlu mencari produk
ini sebagai alternatif investasi khususnya sekarang dalam menghadapi
krisis global.

Emas merupakan salah satu early warning system (system peringatan dini)
dari setiap kejadian ekonomi termasuk krisis yang terjadi sekarang ini.
Dari harga emas ini terlihat arah investasi yang berhembus. Banyak pelaku
usaha menjadikan harga emas ini sebagai suatu alat pengambil keputusan
dalam berinvestasi.

Dalam investasi emas bukanlah mencari capital gain / keuntungan secara
mata uang . Mempersepsikan capital gain dalam mata uang saat krisis
sekarang ini bukanlah sesuatu yang ideal. Justru capital gain dalam bentuk
emaslah riilnya capital gain. Contoh saat membeli faktor produksi
equivalent 1 kg emas Logam Mulia dan saat menjual faktor produksi tersebut
equivalent 1,5 kg emas Logam Mulia, maka riil capital gain adalah 0,5 kg
emas logam mulia.

Untuk itu penulis menyarankan agar mulailah investasi emas dari mulai yang
terkecil (1 gram emas Logam Mulia) dan mulai saat ini berinvestasi emas.
Setelah itu lakukan penyimpanan dengan diniatkan investasi emas itu
sebagai alat untuk beribadah atau diniatkan untuk membeli faktor produksi.
Emas sebagai faktor produksi yang disimpan itu bukanlah sesuatu yang
idle/sesuatu yang menganggur, justru investasi emas itu bisa dioptimalkan
dengan transaksi Rahn/Gadai antar sesama muslim atau dengan menggunakan
institusi seperti Pegadaian Syariah. Jika sudah saatnya melepas investasi
emas pastikan investasi emas untuk ibadah atau untuk membeli faktor
produksi dan hasil dari faktor produksi tersebut idealnya sisihkan kembali
dalam investasi emas. Dan ingatlah bahwa ibadah adalah sesuatu yang sangat
strategis , yang akan menjadikan manfaat ke seluruh makhluk. Semoga
investasi emas kita menjadi sarana untuk beribadah dan terhindar dari
kejahatan krisis. Jadilah investor emas yang juga menggerakkan sektor riil
dan juga membayar zakat.
Amin.

Sumber : www.pengusahamuslim.com
Penulis : Mohamad Ihsan Palaloi

Comments